STANDAR PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
KECAMATAN TIMPEH
Persyaratan
Persyaratan pengaduan melalui meja pelayanan secara langsung:
1. Formulir pengaduan yang telah terisi;
2. Foto copy identitas yang masih berlaku.
Pengaduan melalui website:
1. Informasi aduan yang disampaikan melalui Portal Kecamatan Timpeh;
2. Data identitas yang lengkap dan jelas.
Pengaduan melalui surat :
1. Surat aduan;
2. Foto copy identitas diri yang lengkap dan jelas.
Pengaduan melalui kotak saran :
1. Informasi pengaduan;
2. Foto copy identitas diri yang lengkap dan jelas.
Pengaduan melalui WA:
1. Informasi pengaduan;
2. Foto identitas diri yang lengkap dan jelas.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pe Selengkapnya...