Pengelolaan Aduan

STANDAR PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT KECAMATAN TIMPEH Persyaratan Persyaratan pengaduan melalui meja pelayanan secara langsung: 1. Formulir pengaduan yang telah terisi; 2. Foto copy identitas yang masih berlaku. Pengaduan melalui website: 1. Informasi aduan yang disampaikan melalui Portal Kecamatan Timpeh; 2. Data identitas yang lengkap dan jelas. Pengaduan melalui surat : 1. Surat aduan; 2. Foto copy identitas diri yang lengkap dan jelas. Pengaduan melalui kotak saran : 1. Informasi pengaduan; 2. Foto copy identitas diri yang lengkap dan jelas. Pengaduan melalui WA: 1. Informasi pengaduan; 2. Foto identitas diri yang lengkap dan jelas.   Sistem, Mekanisme dan Prosedur     Pe Selengkapnya...