Tupoksi Kecamatan
KECAMATAN merupakan wilayah kerja yang dipimpin oleh Camat sebagai perangkat daerah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
CAMAT mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
Tugas Pokok Camat
- Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan atas pelimpahan kewenangan dari Bupati
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya
FUNGSI CAMAT
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan.
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan Umum.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Membina penyelenggaraaan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan
Tugas Camat berdasarkan PP 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
- Pertama, menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
- Kedua, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Ketiga, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Keempat, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Pembinaan Camat terhadap Desa
- Memfasilitasi penyusunan perdes dan perkades
- Memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
- Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa
- Memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa;
- Memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- Memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
- Memfasilitasi upaya penyelenggaraan trantibum;
- Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan